Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara dan Proses Taaruf Menurut Islam



Para orang tua, pastinya akan menjauhkan anaknya dari maraknya pacaran yang berujung seks bebas dan hamil pranikah. Untuk itu, dalam Islam ditawarkan satu solusi yang namanya taaruf.

Taaruf dari bahasa Arab, artinya perkenalan. Istilah ini bisa dipakai sebagai pergaulan, pertemanan, atau persahabatan.

Namun, istilah taaruf ini kini menyempit maknanya menjadi sebuah penjajakan untuk saling mengenal di antara dua pasang manusia pria dan wanita, antarsatu keluarga dengan keluarga lain, untuk mengikat tali pernikahan dan manyambung tali silaturahmi.

Jadi, tujuan seseorang melakukan taaruf untuk bersilaturami dengan maksud untuk lebih mengenal penghuni rumah, dan tujuan dari perkenalan tersebut adalah untuk mencari jodoh dan berlanjut ke jenjang pernikahan

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Sanad Hasan, seperti dikutip Sahijab dari Dalam Islam, Rasulullah Sallalluhualaihi wassalam telah bersabda yang artinya:

“Jika salah seorang di antara kalian hendak melamar seorang wanita dan mampu melihat (tanpa sepengetahuan wanita tersebut), bagian dan anggota tubuh wanita tersebut, sehingga bisa mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.”
Jadi kapan proses ta’aruf boleh dilakukan?

Kesiapan Lahir dan Bathin

Ta’aruf hanya dilakukan oleh pria yang telah memiliki kesiapan menikah, sehingga prosesi ta’aruf yang ia lakukan tidak menjadi hal yang sia-sia. Di mana ta’aruf bisa dikatakan sebagai suatu proses yang bertujuan untuk mengenal hal-hal yang nantinya dapat membuat kita tertarik atau suka, sehingga timbul niat untuk segera menikahi orang tersebut.

Keputusan yang Tepat

Ta’aruf juga bisa dilakukan pada saat terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga dan hanya tinggal menunggu keputusan dari sang anak apakah ia bersedia atau tidak untuk dilanjukan ke jenjang khitbah (meminang).

Jadi, kesimpulannya, ta’aruf dilakukan dengan mempertemukan pihak-pihak yang ingin dijodohkan dengan tujuan agar mereka bisa lebih saling mengenal. Ketika sedang melakukan ta’aruf, seorang pria atau wanita memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara detail kepada calon pasangannya, seperti kebiasaan-kebiasaan, sifat, penyakit, dan lain sebagainya.

Kedua belah pihak, juga harus jujur dalam menyampaikan hal tersebut. Karena, jika terdapat ketidakjujuran, akan dapat menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Bagaimana cara dan proses ta’aruf menurut ajaran Islam?

Ta’aruf merupakan langkah untuk mendapatkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan Warohmah. Untuk itu, diperlukan kiat-kiat Islami sebelum seseorang memutuskan untuk menikah, seperti:

Meminta petunjuk kepada Allah dengan melakukan sholat Istikharah dengan sekhusyuk-khusyuknya dan dengan niat yang tulus. Jika benar-benar hati telah mantap dan siap untuk menikah, segeralah mengajukan diri untuk melakukan ta’aruf.

Menentukan jadwal pertemuan antara ikhwan dan akhwat. Tetapi, dalam pertemuan nantinya, kedua belah pihak harus didampingi oleh pihak ketiga, misalnya keluarga atau wali yang dipercayai.

Dalam pertemuan antara ikhwan dan akhwat, kedua belah pihak boleh mengajukan pertanyaan apa saja terkait kepentingan masing-masing yang nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan sebelum memutuskan cara memilih pendamping hidup.

Dalam melakukan tanya jawab, kedua belah pihak harus tetap memperhatikan adab bertamu dalam Islam, serta etika yang ada. Hal ini bertujuan, agar kedua belah pihak lebih mengenal calon pasangannya tersebut mulai dari kepribadian, fisik, maupun latar belakang keluarga masing-masing untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Jadi, dalam berta’aruf janganlah terburu-buru menjatuhkan cinta, tetapi dalamilah hal-hal yang yang terkait dengan calon pasangan.

Jika dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak merasa saling cocok, maka dapat dilakukan proses selanjutnya, yaitu melakukan ta’aruf dengan pihak keluarga si akhwat maupun dengan keluarga si ikhwan dalam waktu yang telah disepakati sebelumnya.

Salah satu syarat dari proses ta’aruf secara syar’i Islami adalah tidak boleh menunggu. Artinya, tidak boleh ada jarak antara proses ta’aruf dengan pernikahan. Misalnya, saja si akhwat harus menunggu selama beberapa waktu, karena si ikhwan harus bekerja atau menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu.

Kondisi tersebut akan mendzalimi pihak akhwat, karena harus menunggu dan tidak ada jaminan selama waktu menunggu tersebut tidak ada godaan yang mengganggu. Jadi, setelah terjadi kesepakatan di antara keluarga, langkah selanjutnya adalah menentukan waktu khitbah (melamar/meminang). Proses khitbah bisa dilakukan secara langsung kepada si wanita maupun disampaikan kepada walinya. Di sini, seorang wanita yang hendak dipinang harus memenuhi persyaratan, seperti:

Tidak ada hal yang menghalang-halangi yang menyebabkan seorang pria dilarang untuk menikahi wanita yang bukan Muhrim yang sedang dalam masa iddah.

Wanita tersebut belum dipinang oleh orang lain secara sah, sebab hukumnya haram saat seorang laki-laki meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jamaah, Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda yang artinya:

“Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka, tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya.“

Langkah selanjutnya, adalah menentukan waktu serta tempat untuk melangsungkan pernikahan. Sampai saat ini, kita masih sering menjumpai tradisi dari para orang tua mencari tanggal, bulan, dan waktu yang baik untuk menikahkan anak-anak mereka.

Sebaiknya hal tersebut dihindari, karena ditakutkan akan jatuh ke arah syirik. Pernikahan yang dilakukan sebaiknya juga sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam, yaitu dengan cara yang sederhana, memisahkan antar tamu laki-laki dan perempuan, mengundang anak-anak yatim, tidak mendandani pengantin dengan berlebihan, serta tidak berlebihan dalam hal menyajikan makanan maupun minuman.

Post a Comment for "Cara dan Proses Taaruf Menurut Islam"