Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa yang Dimaksud dengan Masa Iddah dalam Islam?



Dalam ajaran Islam mengenal adanya istilah masa Iddah. Istilah itu merujuk sebagai waktu bagi perempuan Muslimah yang telah diceraikan oleh suaminya untuk menunggu atau menahan diri tidak menikahi laki-laki lain.

Masa Iddah sendiri dibagi menjadi dua, yakni Muslimah yang ditinggal mati (mutawaffa ‘anha) dan yang tidak ditinggal mati oleh suaminya (ghair mutawaffa ‘anha). Seorang Muslimah yang sedang berada dalam masa Iddah disebut sebagai Mu’taddah.


Aturan masa Iddah sudah ditetapkan Alquran dalam surat Al-Baqarah ayat 228 yang dimana Allah SWT berfirman, "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru."
Adapun pengertian Iddah menurut bahasa yang berarti menghitung sesuatu. Sedangkan menurut para Ulama dengan madzhab Hanafi, Iddah adalah batasan waktu dan ungkapan untuk menunjukkan apa yang masih tersisa dari pernikahan.

Lalu menurut madzhab Maliki, salah satu hukum Islam dalam sunni, masa Iddah dijadikan sebagai bukti bersihnya rahim saat berpisah karena kematian suami atau talak dari suami.

Masa Iddah juga bertujuan untuk menjaga keturunan dan menghindari adanya anak Syubhat, yaitu anak yang tidak jelas siapa bapaknya. Maka dari itu, masa Iddah hanya berlaku bagi perempuan Muslimah yang telah melakukan hubungan suami istri dalam pernikahannya. Jika memang belum melakukan hubungan, seorang Muslimah tidak perlu melaksanakan masa Iddah.
Hal tersebut juga dibahas dalam Alquran surat Al-Ahzab ayat 49 yang berbunyi, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya."

Lamanya massa Iddah tergantung dengan perempuan Muslimah itu sendiri. Seperti seorang Muslimah yang ditinggal saat mengandung, maka masa Iddah nya berakhir setelah melahirkan.
Sedangkan bagi muslimah yang ditinggal meninggal oleh suami namun tidak dalam kondisi hamil, maka masa Iddah nya berlaku selama empat bulan sepuluh hari.
Sementara itu, ada aturan masa Iddah lain untuk perempuan Muslimah yang diceraikan atau ditalak oleh suami. Ada dua macam talak, yaitu talak raj'i atau talak yang masih bisa rujuk dan talak ba'in atau talak tiga dan ini tidak bisa kembali rujuk.
Bagi Muslimah yang diceraikan dengan talak raj'i, namun dalam keadaan haid, maka masa Iddah nya adalah tiga kali haid. Sedangkan jika tidak sedang haid, maka masa Iddah nya berlaku tiga bulan.
Lalu, untuk Muslimah yang ditalak ba’in atau talak tiga kali,maka masa Iddah-nya hanya perlu menunggu sekali haid untuk memastikan tidak sedang hamil. Jika nantinya mengalami haid, bisa dipastikan wanita tersebut tidak hamil dan boleh menikah dengan lelaki lain.


sumber: kumparan.com

Post a Comment for "Apa yang Dimaksud dengan Masa Iddah dalam Islam?"