Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Harta Wajib Zakat Dalam Islam


Assalamualaikum sahabat kabar Islami, semoga anda dalam keadaan sehat wal afiat amiin. Kali ini saya memberikan sedikit informasi mengenai harta wajib zakat didalam Islam. Yuks disimak.


Sebelum melangkah pada pembahasan harta wajib zakat, kita harus mengetahui jenis-jenis zakat, yaitu:
1. Zakat Fitrah
Yang dimaksud zakat fitrah adalah 1 Sha’ dari makanan pokok yang dikeluarkan oleh seorang hamba ketika selesai bulan ramadhan. Sebab zakat fitrah adalah untuk menampakkan rasa syukur seorang hamba akan nikmat Allah swt., dengaan berbuka puasa pada bulan ramadhan dan penyempurnaannya. [24]
Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijriah, yaitu pada saat puasa ramadhan diwajibkan untuk mensucikan diri bagi orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya. Zakat fitrah diberikan kepada orang miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka dan jangan sampai meminta-minta untuk merayakan hari raya idhul fitri. [25] Zakat fitrah merupakan zakat pribadi yang bertujuan untuk membersihkan pribadi, yang diwajibkan bagi setiap orang bagi kaumm muslimin, baik lelaki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa, baik yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa.
2. Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan untuk mensucikan harta, apabila harta itu telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat. [26]
Pada zakat maal inilah, ada beberapa klasifikasi harta yang wajib dikeluarkan zaktanya jika sudab mencapai nisab dan jangka waktu tertentu, yaitu:
1. zakat binatang ternak
Terdapat berbagai jenis binatang, namun hanya beberpa saja yang mendapat ketentuan untuk dikeluarkan zakatnya, yang meliputi sapi, unta, kerbau, kembing, domba, ayam itik, burung. Dan dalam pengeluaran zakatnya, ada beberapa syarat yang harus zakat binatang ternak ini, yaitu:
a.       Sampai nisab, yaitu mencapai kuantitas tertentu yang ditetapkan hukum syara’ (julah minimal).
b.      Telah dimilik satu tahun, menghitung masa satu tahun anak-anak ternak berdasarkan masa satu tahun induknya.
c.       Digembalakan, maksudnya adalah sengaja diurus sepanjang tahun dengan maksud untuk memperoleh susu, daging dan perkembangbiakannya.
d.      Tidak untuk dipekerjakan demi kepentingan pemiliknya seperti untuk membaja, mengairi tanaman, alat transportasi, dan sebagainya.
2. zakat emas dan perak
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu pada masing-masing negara. Oleh karena itu segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, giro, saham atau surat berharga lainnya, termasuk pada kategori emas dan perak, sehingga penentuan nisan dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya,, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah dan lain-lain. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/ dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat diuangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yangg berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3. zakat harta perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dan lain-lain. Perniagaan tersebut diusahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, koperasi, dan sebagainnya.
Pengenaan zakat perniagaan memberikan pengaruh yang berbeda dibandingkan dengan pajak penjualan dalam konsep Islam, zakat perniagaan dikenakan bila telah terpenuhi dua hal: nisab dan haul. Bila nisab dan haul telah terpenuhi, maka wajiblah dikeluarkan zakat sebanyak 2,5%.[27]
Objek zakat perniagaan adalah barang yang diperjualbelikan. Dalam ilmu ekonomi Islam, ini berarti yang menjadi objek zakat perniagaan adalah revinewminust cost. Ulama berbeda pendapat mengenai komponen biaya. Sebagian berpendapat biaya tetap boleh diperhitungkan sedangkan bagian lainnya berpendapat bahwa hanya biaya variabel saja yang boleh diperhitungkaan. Dalam ilmu ekonomi pendapat pertama berarti yang menjadi objek zakat adalah ekonomi economic rent, sedangkan pendapat kedua, berarti yang menjadi objek zakat adalah quasi rent atau producer surplus. [28]
Upaya memaksimalkan keuntungan berarti pula memaksimalkan producer surplus, dan sekaligus memaksimalkan  zakat yang harus dibayar. Jadi, dengan adanya pengenaan zakat perniagaan perilaku memaksimalkan profit berjalan sejalan dengan perilaku memaksimalakan zakat. [29]
4. zakat hasil pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dan lain-lain.
5. zakat ma’din dan kekayaan laut
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis, seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu bara, dan lain-lain. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut, seperti mutiara, ambar, marjan, dan lain-lain.
6. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa di sebut dengan harta karun. Termasuk di dalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Sealain kewajiban zakat akan hal-hal di atas, terdapat pula zakat profesi, diman zakat ini, dikelurkan ats hasi pendapatan profesi sebagai karyawan atau yang lainnya. Zakat ini dikeluarkan setiap setelah meneriam hasil profesi tersbut dengan nisab sebending dengan 520 kg berasa atau makanan pokok.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan dalam zakat harta (simpana/kekyaan). Dengan demikian, hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat, maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.



Post a Comment for "Harta Wajib Zakat Dalam Islam"