Harta Wajib Zakat Dalam Islam
Assalamualaikum sahabat kabar Islami, semoga anda dalam keadaan sehat wal afiat amiin. Kali ini saya memberikan sedikit informasi mengenai harta wajib zakat didalam Islam. Yuks disimak.
Sebelum
melangkah pada pembahasan harta wajib zakat, kita harus mengetahui jenis-jenis
zakat, yaitu:
1. Zakat Fitrah
Yang dimaksud
zakat fitrah adalah 1 Sha’ dari makanan pokok yang dikeluarkan oleh
seorang hamba ketika selesai bulan ramadhan. Sebab zakat fitrah adalah untuk
menampakkan rasa syukur seorang hamba akan nikmat Allah swt., dengaan berbuka
puasa pada bulan ramadhan dan penyempurnaannya. [24]
Zakat fitrah
diwajibkan pada tahun kedua hijriah, yaitu pada saat puasa ramadhan diwajibkan
untuk mensucikan diri bagi orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan
yang tidak ada gunanya. Zakat fitrah diberikan kepada orang miskin untuk
memenuhi kebutuhan mereka dan jangan sampai meminta-minta untuk merayakan hari
raya idhul fitri. [25] Zakat fitrah merupakan zakat
pribadi yang bertujuan untuk membersihkan pribadi, yang diwajibkan bagi setiap
orang bagi kaumm muslimin, baik lelaki maupun wanita, anak kecil maupun orang
dewasa, baik yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa.
2. Zakat Maal
Zakat maal
adalah zakat yang dikeluarkan untuk mensucikan harta, apabila harta itu telah
memenuhi syarat-syarat wajib zakat. [26]
Pada zakat maal
inilah, ada beberapa klasifikasi harta yang wajib dikeluarkan zaktanya jika
sudab mencapai nisab dan jangka waktu tertentu, yaitu:
1. zakat
binatang ternak
Terdapat
berbagai jenis binatang, namun hanya beberpa saja yang mendapat ketentuan untuk
dikeluarkan zakatnya, yang meliputi sapi, unta, kerbau, kembing, domba, ayam
itik, burung. Dan dalam pengeluaran zakatnya, ada beberapa syarat yang harus
zakat binatang ternak ini, yaitu:
a. Sampai
nisab, yaitu mencapai kuantitas tertentu yang ditetapkan hukum syara’ (julah
minimal).
b. Telah
dimilik satu tahun, menghitung masa satu tahun anak-anak ternak berdasarkan
masa satu tahun induknya.
c. Digembalakan,
maksudnya adalah sengaja diurus sepanjang tahun dengan maksud untuk memperoleh
susu, daging dan perkembangbiakannya.
d. Tidak
untuk dipekerjakan demi kepentingan pemiliknya seperti untuk membaja, mengairi
tanaman, alat transportasi, dan sebagainya.
2. zakat emas
dan perak
Termasuk dalam
kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu pada
masing-masing negara. Oleh karena itu segala bentuk penyimpanan uang seperti
tabungan, deposito, giro, saham atau surat berharga lainnya, termasuk pada
kategori emas dan perak, sehingga penentuan nisan dan besarnya zakat
disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga
pada harta kekayaan lainnya,, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah dan
lain-lain. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/ dibangun dengan
tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat diuangkan. Pada emas dan perak
atau lainnya yangg berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak
diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3. zakat harta
perniagaan
Harta perniagaan
adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam berbagai jenisnya,
baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dan
lain-lain. Perniagaan tersebut diusahakan secara perorangan atau perserikatan
seperti CV, PT, koperasi, dan sebagainnya.
Pengenaan zakat
perniagaan memberikan pengaruh yang berbeda dibandingkan dengan pajak penjualan
dalam konsep Islam, zakat perniagaan dikenakan bila telah terpenuhi dua
hal: nisab dan haul. Bila nisab dan haul telah terpenuhi, maka
wajiblah dikeluarkan zakat sebanyak 2,5%.[27]
Objek zakat
perniagaan adalah barang yang diperjualbelikan. Dalam ilmu ekonomi Islam, ini
berarti yang menjadi objek zakat perniagaan adalah revinewminust cost.
Ulama berbeda pendapat mengenai komponen biaya. Sebagian berpendapat biaya
tetap boleh diperhitungkan sedangkan bagian lainnya berpendapat bahwa hanya
biaya variabel saja yang boleh diperhitungkaan. Dalam ilmu ekonomi pendapat
pertama berarti yang menjadi objek zakat adalah ekonomi economic rent,
sedangkan pendapat kedua, berarti yang menjadi objek zakat adalah quasi
rent atau producer surplus. [28]
Upaya
memaksimalkan keuntungan berarti pula memaksimalkan producer surplus, dan
sekaligus memaksimalkan zakat yang harus dibayar. Jadi, dengan
adanya pengenaan zakat perniagaan perilaku memaksimalkan profit berjalan
sejalan dengan perilaku memaksimalakan zakat. [29]
4. zakat hasil
pertanian
Hasil pertanian
adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti
biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias,
rumput-rumputan, dedaunan, dan lain-lain.
5. zakat ma’din dan
kekayaan laut
Ma’din (hasil
tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki
nilai ekonomis, seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi,
batu bara, dan lain-lain. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang
dieksploitasi dari laut, seperti mutiara, ambar, marjan, dan lain-lain.
6. Rikaz
Rikaz adalah
harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa di sebut dengan harta karun.
Termasuk di dalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai
pemiliknya.
Sealain
kewajiban zakat akan hal-hal di atas, terdapat pula zakat profesi, diman zakat
ini, dikelurkan ats hasi pendapatan profesi sebagai karyawan atau yang lainnya.
Zakat ini dikeluarkan setiap setelah meneriam hasil profesi tersbut dengan
nisab sebending dengan 520 kg berasa atau makanan pokok.
Zakat profesi
memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan islam, sedangkan hasil profesi
yang berupa harta dapat dikategorikan dalam zakat harta (simpana/kekyaan).
Dengan demikian, hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib
zakat, maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Sumber : http://eksyar5.blogspot.com
Post a Comment for "Harta Wajib Zakat Dalam Islam"