Adab Memandikan Jenazah Dalam Islam
Kematian
adalah hal yang mutlak. Tidak ada seorang pun yang bisa menghindar dari
kematian. Semua akan menemui ajalnya pada waktunya masing-masing.
Ketika
seseorang telah meninggal, maka ia tak lagi berdaya. Ia tak lagi bisa mengurus
dirinya sendiri. Maka, ini menjadi sebuah kewajiban bagi seorang muslim untuk
mengurus jenazah.
Dalam Islam,
terdapat empat kewajiban bagi seorang muslim terhadap jenazah. Yang pertama
adalah memandikan, kemudian mengafani, menyalati, dan menguburkannya.
Dari keempat
kewajiban tersebut, memandikan jenazah adalah kewajiban pertama yang harus
dilakukan terhadap jenazah. Hal ini tentu tidak boleh dilakukan secara
sembarangan. Terdapat tata cara dan aturan dalam proses memandikan jenazah.
Memandikan
jenazah bertujuan untuk membersihkan jenazah dan memuliakannya sebelum kemudian
disalati dan dikuburkan. Untuk tata cara memandikan jenazah, para ulama
menyebutkan terdapat dua cara yang bisa dilakukan dalam memandikan jenazah,
pertama adalah cara minimal dan kedua secara sempurna.
Sebelumnya,
disebutkan bahwa para ulama membagi cara memandikan jenazah menjadi dua macam.
Yang pertama adalah cara minimal dan kedua adalah cara sempurna.
Untuk cara
minimal berdasar pada penjelasan singkat oleh Syekh Salim bin Sumair
Al-Hadlrami dalam kitab Safinatun Najaah yang artinya sebagai berikut:
Artinya:
"Paling sedikit memandikan mayit adalah dengan meratakan air ke seluruh
anggota badan."
Hal ini diperinci dengan penjelasan Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji yang mana disebutkan dengan menghilangkann najis yang ada di tubuh mayit kemudian menyiramkan air secara merata ke seluruh anggota tubuh. Jika cara ini telah dilakukan dengan baik dan benar, maka jenazah dapat dikatakan telah dimandikan dan kewajiban seorang muslim telah gugur.
Hal ini diperinci dengan penjelasan Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji yang mana disebutkan dengan menghilangkann najis yang ada di tubuh mayit kemudian menyiramkan air secara merata ke seluruh anggota tubuh. Jika cara ini telah dilakukan dengan baik dan benar, maka jenazah dapat dikatakan telah dimandikan dan kewajiban seorang muslim telah gugur.
Untuk cara
kedua yaitu memandikan jenazah dengan cara sempurna sesuai sunah. Hal ini juga
dijelaskan oleh Syekh Salim dalam kitab Safinatun Najah yang memiliki arti
sebagai berikut,
Artinya:
"Dan sempurnanya memandikan mayit adalah membasuh kedua duburnya,
menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, menggosok badannya dengan
daun bidara, dan mengguyurnya dengan air sebanyak tiga kali."
Hukum memandikan jenazah.
Hukum memandikan jenazah.
Dalam Islam,
memandikan jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah yang mana
jika sudah ada seseorang yang memandikan jenazah, maka kewajiban bagi yang lain
telah gugur atau tidak diwajibkan memandikan jenazah. Sebaliknya, apabila belum
ada satu orang pun yang memandikannya, maka semua orang yang ada di kampung tersebut
berkewajiban memandikannya.
Jenazah
yang wajib dimandikan.
Dalam Islam,
jenazah yang wajib dimandikan adalah:
1. Seorang
muslim atau muslimah
2. Ada
tubuhnya
3. Kematiannya
bukan karena mati syahid
4. Bukan bayi
yang meninggal karena keguguran
Jenazah
yang tidak boleh dimandikan.
Dalam Islam
juga terdapat jenazah yang tidak boleh dimandikan. Kedua kategori jenazah
tersebut adalah jenazah yang mati syahid atau gugur dalam perang melawan orang
kafir dalam rangka membela agama Islam. Lalu jenazah yang kedua adalah bayi
yang meninggal karena keguguran saat dalam kandungan. Kedua jenazah tersebut
tidak boleh dimandikan dan disalati, hanya cukup dikafani kemudian dikuburkan.
Syarat
orang yang memandikan jenazah.
1. Beragama
Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Berniat
memandikan jenazah
5. Mengetahui
hukum memandikan jenazah
6. Terpercaya,
amanah, dan mampu menutupi aib
Orang yang
berhak memandikan jenazah.
Meski
hukumnya fardhu kifayah yaitu wajib bagi siapa pun yang
memenuhi syarat, dalam memandikan jenazah terdapat urutan mengenai siapa saja
yang lebih berhak untuk memandikannya. Dalam kitab al-Fiqhul Manhaji karya
Dr. Musthafa Al-Khin disebutkan bahwa perempuan lebih berhak memandikan jenazah
perempuan. Sedangkan laki-laki memandikan jenazah laki-laki.
Untuk lebih
jelasnya berikut adalah urutan orang yang paling berhak memandikan jenazah
laki-laki dan perempuan:
Untuk
jenazah laki-laki.
- Laki-laki
yang masih memiliki hubungan keluarga, seperti kakak, adik, orang tua, anak
laki-laki atau kakek
- Istri
- Laki-laki
lain yang tidak ada hubungan kekerabatan
- Perempuan
yang masih mahram
Untuk
jenazah perempuan.
- Suami.
Seorang suami adalah yang paling berhak memandikan istrinya karena suami
diperbolehkan melihat seluruh anggota tubuh istrinya tanpa terkecuali
- Perempuan
yang masih ada hubungan kekerabatan, seperti kakak, adik, orang tua, anak
perempuan atau nenek
- Perempuan
yang tidak memiliki hubungan keluarga
- Laki-laki
yang masih mahram
Niat
memandikan jenazah.
Niat
memandikan jenazah laki-laki.
"Nawaitul
gusla adaa-an 'an haadzal mayyiti lillahi ta'aalaa."
Artinya:
"Saya niat memandikan untuk memenunhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini
karena Allah Ta'ala."
Niat
memandikan jenazah perempuan.
"Nawaitul
gusla adaa-an 'an haadzihil mayyitati lillaahi ta'aalaa."
Artinya:
"Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini
karena Allah Ta'ala."
Tata cara memandikan jenazah menurut Islam.
Tata cara memandikan jenazah menurut Islam.
Sebelum
memandikan jenazah, ada baiknya kita mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan
agar proses memandikan jenazah lancar. Perlu digaris bawahi, tempat untuk
memandikan jenazah adalah di tempat yang tertutup.
Berikut adalah
cara memandikan jenazah yang baik dan benar menurut Islam. Tata cara berikut
sebaiknya dikerjakan dengan tertib.
1. Meletakkan
jenazah dengan kepala agak tinggi di tempat yang disedikan
2. Memakai
sarung tangan sebelum memandikan
3. Ambil kain
penutup dari jenazah dan ganti dengan kain basah agar auratnya tidak terlihat
4. Bersihkan
gigi, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiak, celah jari dan tangan serta
rambutnya
5. Angkat
kepala jenazah sampai setengah duduk kemudian tekan perutnya agar kotoran
keluar semua
6. Siram
seluruh tubuh jenazah diikuti dengan membaca niat memandikan jenazah sampai
kotoran yang keluar dari perut tidak ada yang menempel pada tubuh
7. Bersihkan
qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang) jenazah dari kotoran, dan
pastikan tidak ada yang menempel
8. Siram atau
basuh jenazah, mulai dari anggota tubuh sebelah kanan, mulai dari kepala,
leher, dada, perut, paha hingga kaki paling ujung. Kemudian balik ke bagian
kiri, siram lagi dengan air bersih dari kepala hingga ujung kaki.
9. Basuh
jenazah dengan menuangkan air bersih ke tubuh jenazah, bagian tubuh juga
digosok perlahan dan lembut dengan menggunakan handuk yang halus
10. Siram
dengan kabur barus
11. Jenazah
diwudhukan seperti orang yang berwudhu sebelum sholat. Di sini tidak perlu
memasukkan air ke dalam hidung dan mulut jenazah, tetapi cukup membasahi jari
yang dibungkus dengan kain dan kemudian bersihkan bibir jenazah dengan
menggosok gigi dan kedua lubang hidung jenazah hingga bersih
12. Menyela
jenggot dan mencuci rambut jenazah memakai air daun bidara, atau shampoo jika
tidak ada daun bidara
13. Basuh
sekujur tubuh jenazah
14. Keringkan
tubuh jenazah dengan menggunakan handuk kering
Post a Comment for "Adab Memandikan Jenazah Dalam Islam"